sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jawab keraguan, KPK paparkan kinerja semester I-2020

Pada bidang penindakan, KPK telah mengeluarkan 30 surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan 36 tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 26 Jun 2020 09:16 WIB
Jawab keraguan, KPK paparkan kinerja semester I-2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rapor merah dari kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) atas kinerja satu semester pertama Firli Bahuri semasa memimpin lembaga antirasuah itu. 

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengaku menghargai kajian yang dilakukan dari dua lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada sektor korupsi itu. KPK juga membuka peluang, mengundang ICW dan TII untuk menjabarkan kajiannya di KPK.

"KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Tentu nanti kami akan pelajari kajian tersebut. Jika dibutuhkan TII dan ICW akan kami undang untuk paparan di KPK," papar Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/6).

Lebih lanjut, Fikri memaparkan kinerja KPK pada semester pertama kepemimpinan Firli Bahuri pada 2020 ini. Pada bidang penindakan, KPK telah mengeluarkan 30 surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan 36 tersangka.

Adapun tersangka yang ditetapkan berasal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjerat Wahyu Setiawan dan sejumlah mantan kader PDIP. Kedua, OTT Sidoarjo yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Lembaga antirasuah itu juga telah mengembangkan perkara dugaan suap Anggota DPRD Sumatera Utara. Mengembangkan suap anggota DPRD Muara Enim, pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Bengkalis, dan kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI.

Di samping itu, KPK juga telah mengidentifikasi kerugian keuangan negara dari dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Bengkalis dengan nilai proyek Rp2,5 triliun, dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp475 miliar. Kedua, kasus  korupsi di PTDI dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penangkapan terhadap dua buronan pada kasus dugaan dagang perkara di Mahkamah Agung (MA). Yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Sponsored

KPK juga telah menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi atas pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

"Selama semester I ini juga telah melakukan penahanan terhadap 27 tersangka," papar Fikri.

Sedangkan di aspek pencegahan, Fikri menyampaikan, KPK telah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya seperti, LKPP, BPKP, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos, pemerintah daerah. KPK juga telah menerbitkan aturan terkait panduang pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19.

Dia mengklaim, KPK juga telah menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi terkait pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19. Di samping itu, lembaga antirasuah itu juga telah melakukan analisis terkait realokasi, refocusing kegiatan yang dilakukan kementerian atau lembaga dan pemda.

"Melakukan kajian-kajian sistem terkait Covid-19. Salah satu yang sudah selesai adalah terkait Kartu Prakerja. Saat ini sedang berjalan kajian-kajian lainnya dan menyediakan kanal pengaduan bansos (Jaga Bansos)," ungkap Fikri.

KPK juga telah melakukan koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi. Lembaga antirasuah itu juga telah melaksanakan penyelamatan dan pemulihan aset dengan bekerja sama kepada kejaksaan.

"Tidak hanya terhadap pemerintah daerah, tetapi juga kementerian, lembaga dan BUMN," tuturnya.

Selain itu, melaksanakan program pencegahan lainnya seperti, mendorong kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam kegiatan itu, telah terjadi peningkatan kepatuhan hingga 1 Mei 2020 menjadi 92,81% dari 73,50% pada periode yang sama di 2019. 

"Per 22 Juni 2020 bertambah 38 daerah yang mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, sehingga berjumlah total 146 daerah yang mencakup 62.289 SD, 15.104 SMP, dan 14.552 SMA dengan payung hukum berupa delapan pergub, 112 perbup dan 26 perwali," ucap dia.

Lembaga antirasuah itu juga telah mendorong kepatuhan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Gratifikasi yang didapat juga telah disetor ke kas negara. 

"Pada periode 1 Januari–25 Januari KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 SK laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara dari total 665 SK yang telah diterbitkan. Berupa uang senilai Rp882.920.667, US$7.587.44. 951,77 dolar Singapura, 5.140 Yen, dan barang senilai Rp65.639.340.

Berita Lainnya
×
tekid