sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK pastikan kasasi atas putusan bebas Sofyan Basir

KPK menyampaikan tetap menghormati putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 04 Nov 2019 19:55 WIB
 KPK pastikan kasasi atas putusan bebas Sofyan Basir

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan, KPK bakal menempuh upaya banding di tingkat kasasi atas putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

"Lima pimpinan sudah ketemu, kami akan melakukan upaya hukum dan confirm kok di situ. Nanti kita lihat seperti apa hasilnya," kata Saut, saat ditemui di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Terlepas dari itu, Saut menyampaikan tetap menghormati putusan bebas Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan itu merupakan bentuk koreksi atas kinerja KPK.

"Putusan bebas Sofyan Basir ini bagian dari check and balance, makanya kami lakukan cek ulang dengan melakukan upaya hukum," tuturnya.

Pimpinan KPK telah menemui jaksa penuntut umum guna membahas tindak lanjut putusan bebas Sofyan Basir. Upaya banding di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) itu, telah sesuai dengan proses hukum.

KPK pernah mempunyai pengalaman dua terdakwa diputus bebas di pengadilan negeri, tetapi akhirnya diputus bersalah seusai KPK mengajukan kasasi ke MA. Kedua terdakwa itu adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011, namun divonis enam tahun penjara lantaran KPK mengajukan kasasi di MA. Selanjutnya, Bupati Rokan Hulu Riau Suparman yang bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, namun di tingkat kasasi divonis enam tahun penjara.

Meskipun mendapat pengalaman gemilang, KPK juga pernah mempunyai pengalaman pahit saat menghadapi gugatan kasasi oleh seorang terdakwa di MA. Salah satunya, terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, yang dikabulkan permohonan kasasi oleh MA pada 9 Juli 2019. Alhasil, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bebas dari jeratan hukum.

Namun demikian, Saut optimis MA dapat menerima gugatan kasasi KPK. Dia tidak mau berandai-andai terhadap gugatan kasasi Sofyan Basir di MA dengan putusan lepas Syafruddin.

Sponsored

"Bisa jadi keputusannya malah bertambah. Terpenting adalah sejauh mana kami meyakinkan MA. Sementara ini, kami yakin kalau enggak, tidak akan melakukan gugatan kasasi Sofyan Basir itu," terang Saut.

Terpisah, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong KPK melayangkan kasasi ke MA. Dia meyakini, bukti KPK terhadap perbuatan melanggar hukum Sofyan Basir sangat solid.

"Beberapa kali persidangan dengan terdakwa yang berbeda, nama Sofyan Basir kerap disebutkan," tuturnya.

Atas putusan bebas Sofyan Basir, Kurnia mengaku kecewa terhadap Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. "ICW kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi kepada terdakwa Sofyan Basir," pungkas Sofyan.

Sementara Mantan Dirwktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir resmi ke luar dari rumah tahanan (Rutan) Kavling 4 (K4) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari pantauan Alinea.id, Sofyan resmi ke luar dari rutan K4 sekitar pukul 18.00 WIB. Mengenakan kemeja biru kotak-kotak serta didampingi kuasa hukumnya, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu mengucapkan rasa syukur lantaran telah menghirup udara bebas.

Sesaat keluar dari pagar, dia langsung masuk ke Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 786 MSA. Tak banyak yang dia sampaikan kepada awak media. "Tidak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," ujar dia.

Saat disinggung kembali menjabat sebagai Direktur PLN (Persero), Sofyan langsung menolak. "Enggak," pungkas Sofyan.

Dikabarkan sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU KPK sebelumnya menyebut Sofyan memfasilitasi pertemuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Pembahasan tersebut dinilai ada unsur tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid