sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK pastikan kasus BLBI tak berhenti di Syafrudin Temenggung

Pada perkara ini KPK membuktikan keseriusan instansinya dengan memeriksa puluhan saksi yang sudah dipanggil penyidik KPK

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Senin, 05 Nov 2018 21:26 WIB
KPK pastikan kasus BLBI tak berhenti di Syafrudin Temenggung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak berhenti di Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT). Demi membuktikan ucapannya tersebut, KPK memastikan akan sesegera mungkin menghadirkan pemilik PT Gajah Manunggal, Syamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

"Proses penyidikan masih berjalan. Dalam proses penyelidikan kemarin yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir untuk agenda permintaan keterangan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, (05/11).

Kendati sudah dua kali mangkir pada pemeriksaan penyidik KPK, Namun KPK belum mengambil sikap untuk melakukan pemanggilan paksa kepada pasangan suami istri tersebut. Mengingat, keduanya masih menyandang status saksi dalam kasus penerbitan SKL BLBI. "Masih lidik. Dilidik enggak bisa dipanggil paksa," ucap Febri Diansyah.

Pada perkara ini KPK membuktikan keseriusan instansinya dengan memeriksa puluhan saksi yang sudah dipanggil penyidik KPK. "Sampai kini sekitar 35 orang telah dimintai keterangan," tutur mantan aktivis ICW tersebut.

Sebelumnya, KPK terus melakukan lobi-lobi dengan membangun komunikasi bilateral kepada otoritas Singapura, yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk memeriksa Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai saksi Syafruddin Temenggung. Sebab, Sjamsul dan Itjih sudah beberapa tahun menetap di Singapura.

KPK masih mendalami sejumlah fakta terkait bos PT Gajah Manunggal yakni Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi pada 1997.

Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN, dan tak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim.

Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata aset tersebut hanya bernilai Rp220 miliar. Berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid