sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Pemerintah dan DPR berkonspirasi lemahkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang resmi dibahas oleh DPR RI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Sep 2019 20:33 WIB
KPK: Pemerintah dan DPR berkonspirasi lemahkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) KPK yang resmi dibahas oleh DPR RI.

Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, revisi UU KPK berpotensi untuk melemahkan lembaganya guna memberantas korupsi. Sebab menurutnya, terdapat persoalan yang dianggap dapat melemahkan KPK dalam revisi UU itu.

"KPK sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia saat ini belum memerlukan perubahan UU KPK , KPK menolak revisi UU KPK," kata Agus, saat konfrensi pers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Persolan di dalam draf revisi UU KPK yang dianggap berpotensi melemahkan KPK itu yakni independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.

Kemudian penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambil alihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.

"Tak hanya revisi UU KPK, DPR juga tengah menggodok revisi UU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," terang Agus.

Agus menyadari, lembaga legislator itu mempunyai wewenang dalam menyusun revisi UU. Akan tetapi, dia menginginkan DPR RI tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan KPK.

"KPK juga menyadari revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi Undang-Undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui revisi UU tersebut. KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," ujar Agus.

Sponsored

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan, pihaknya belum membutuhkan revisi UU KPK. Dia tidak menyangkal dengan pengajuan draf revisi UU KPK oleh Badan Legislatif (Baleg) saat rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).

Menurutnya, dengan pengajuan draf revisi UU KPK tersebut menggambarkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi denyan masyarakat.

"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," ujar Laode.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, KPK tidak dapat menolak jika Undang-Undang tersebut telah disahkan. Sebab, kata Arsul, lembaga antirasuah itu hanya lembaga pengguna regulasi.

"Kan yang buat UU ini DPR dan pemerintah, KPK itu kan pengguna UU. Boleh memberikan masukan kepada pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah tetapi bukan menolak. Yang bisa menyatakan menolak itu DPR dan pemerintah," ujar Asrul.

Berita Lainnya
×
tekid