sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Penanganan kasus di Pemkot Tanjungbalai tetap lanjut

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalamkasus ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 25 Apr 2021 10:01 WIB
KPK: Penanganan kasus di Pemkot Tanjungbalai tetap lanjut

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sempat diminta dihentikan tetap diusut. Jenderal polisi bintang tiga itu mengaku, telah meneken surat perintah penyidikan.

"Karena saya ingat, mudah-mudahan saya tidak salah, tanggal 15 April 2021 yang lalu saya tanda tangan surat perintah penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (24/4).

Kepastian itu disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, 2020-2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah Syahrial, pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Syahrial diduga menyuap Robin Rp1,3 miliar agar kasus di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

Sponsored

Sementara mengenai kasus di Pemkot Tanjungbalai, Rabu (21/4), KPK mengumumkan tengah usut dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan pada 2019. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Menurut Ali, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan. Hal ini, tak lepas dari kebijakan Pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ucap Ali. Pada waktunya nanti, sambung dia, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara beserta alat buktinya hingga siapa saja para tersangka berikut pasal sangkaannya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid