sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Penyelenggara negara dilarang terima hadiah di Hari Raya Idulfitri

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta berisiko sanksi pidana."

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 14 Mei 2020 15:08 WIB
KPK: Penyelenggara negara dilarang terima hadiah di Hari Raya Idulfitri

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan larangan bagi para penyelenggara negara untuk meminta dana atau hadiah tunjangan hari raya (THR), atau dengan sebutan lain. Musababnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Plt juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Edaran itu diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.

"Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan, sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," kata Ipi.

Dalam edaran itu, kata dia, pihaknya merekomendasikan tiga hal. Pertama, pimpinan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD dapat melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Kedua, kepada pimpinan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD dapat memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pimpinan juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan, agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para penyelenggara negara di lingkungannya.

Ketiga, pimpinan asosiasi atau perusahaan dapat melakukan langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara.

"Apabila terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya," ujar Ipi.

Sponsored

Terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, Ipi menyarankan agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. "Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid