sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perdalam kasus pembangunan kampus IPDN

Direktur PT Graha Inti Alam Hari Susanto pernah diperiksa penyidik terkait kasus yang sama.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 16 Mar 2020 12:25 WIB
KPK perdalam kasus pembangunan kampus IPDN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Graha Inti Alam Hari Susanto untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (16/3).

Hari pernah diperiksa penyidik terkait kasus yang sama. Teranyar, dia telah dipanggil KPK pada 29 Mei 2019. Namun, Hari tak memenuhi panggilan tersebut.

Selain Hari, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Rutinitas Indonesia Koesdin Sinabutar. Dia juga akan dimintai keterangan untuk tersangka Dudy.

Dalam perkara itu, Dudy tidak bertindak seorang diri. Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo, serta Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Dono Purwoko, turut serta melakukan praktik rasuah dalam pembangunan gedung IPDN tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Dudy diduga kuat telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7% dari nilai proyek.

Guna merealisasikan uang tersebut, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan. Padahal, proyek pembangunan tersebut belum rampung dikerjakan.

Sponsored

Setidaknya, terjadi kerugian negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Rinciannya, proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.

Atas perbutannya, Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid