sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 12 panitia seleksi jabatan Kemenag Jawa Timur

Mereka diperiksa sebagai saksi di Polda Jawa Timur.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 21 Mar 2019 15:48 WIB
KPK periksa 12 panitia seleksi jabatan Kemenag Jawa Timur

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang panitia seleksi jabatan Kementerian Agama di wilayah Jawa Timur. Mereka diperiksa sebagai saksi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim).

"Hari ini, Kamis (21/3) penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya dari unsur panitia seleksi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (21/3).

Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap proses yang dilakukan dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim. Jabatan tersebut, saat ini diisi oleh Haris Hasanuddin.

Haris dilantik pada 5 Maret 2019, setelah menjadi Pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jatim sejak Oktober 2018. Saat ini, Haris menyandang status tersangka dalam kasus yang juga melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Pemeriksaan 12 orang saksi tersebut, dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi pada tiga kota, sejak hari Senin (18/3) lalu.

Terakhir, pada Rabu (20/3) kemarin, tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenag Gresik. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Sementara itu, di lokasi terpisah, KPK juga memeriksa tiga tersangka yang masih menjalani 20 hari masa penahanan. 

"Sedangkan di Kantor KPK di Jakarta, secara parallel juga diagendakan pemanggilan terhadap 3 orang tersangka," ujar Febri menuturkan.

Sponsored

Tiga orang tersangka tersebut adalah mantan ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR RI Periode 2014-2019, Muhammad Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Rommy diduga menjadi pihak yang menerima suap. Adapun Haris dan Muafaq diduga menjadi pemberi suap.

Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid