sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 2 karyawan swasta terkait kasus Nurhadi

Pemanggilan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 07 Agst 2020 11:51 WIB
KPK periksa 2 karyawan swasta terkait kasus Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka. Hari ini, Jumat (7/8) komisi antirasuah memanggil dua karyawan swasta bernama Sunardi dan Budi Kurniawan.

"Keduanya, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (7/8).

KPK akan menggali dua saksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan, berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun, perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara
PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid