sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 2 saksi dari swasta dalam kasus Nurhadi

Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa saksi untuk menantu Nurhadi, Rezky Harbiyono.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 16 Sep 2020 11:56 WIB
KPK periksa 2 saksi dari swasta dalam kasus Nurhadi

Dua pihak swasta, Nurfaizah dan Sutoyo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016. Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (bekas Sekretaris MA, Nurhadi, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Kemarin (Selasa, 15/9), komisi antikorupsi telah memeriksa tersangka Rezky Herbiyono (RHE) dalam kasus sama. Oleh penyidik, dia dicecar mengenai aliran uang.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh tersangka RHE dari dan ke berbagai pihak," ujar Ali.

Selain itu, penyidik juga rampung memeriksa saksi dari swasta, Lo Jecky, untuk Nurhadi. Penyidik mendalami profesinya sebagai arsitek yang mendesain rumah Nurhadi. 

"(Rumah Nurhadi) yang berada di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan (Jakarta) yang diduga, bahwa dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD untuk mendesain kedua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," katanya.

Tak hanya Lo Jecky, penyidik pun memeriksa seorang wiraswasta, Wilson Margatan, sebagai saksi untuk Nurhadi.

"Melalui keterangan saksi ini, penyidik masih terus mendalami adanya dugaan aliran uang oleh tersangka NHD ke berbagai pihak," jelasnya.

Sponsored

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi; Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid