sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 3 saksi untuk Wawan soal izin keluar Lapas Sukamiskin

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian izin keluar Lapas Sukamiskin.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 03 Feb 2020 12:59 WIB
KPK periksa 3 saksi untuk Wawan soal izin keluar Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ketiga saksi yang dipanggil seluruhnya berasal dari unsur swasta yakni M. Nawawi, Mohammad Rawidi, dan H.R. Zulkifli. Mereka diagendakan menjalani pemeriksaan untuk tersangka korupsi Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka TCW terkait dengan tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/2).

KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan lima tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Kelima orang itu antara lain Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin periode 2016 sampai 2018, Deddy Handoko.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait dengan perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.

Sponsored

Wawan mengenal tersangka Deddy pada tahun 2017 dan Wahid pada tahun 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016 sampai14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi mobil Toyota Kijang Innova putih reborn G Luxury dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Deddy. Kepada Wahid selama periode 14 Maret 2018 sampai 21 Juli 2018, Wawan diduga telah memberikan uang sebesar Rp75 juta.

Pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari Deddy dan Wahid saat menjadi Kalapas Sukamiskin. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat keluar lapas maupun izin luar biasa. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid