sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 6 saksi terkait kasus proyek fiktif Waskita Karya

Keenam saksi diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 17 Jan 2019 15:27 WIB
KPK periksa 6 saksi terkait kasus proyek fiktif Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh salah satu BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Keenam saksi yang dipanggil itu antara lain pegawai PT Waskita Karya Imam Bukori, Direktur Utama PT Safa Sejahtera Abadi Hapsari, dua pegawai PT Berkah Money Changer Junaedi dan Megawati serta dua karyawan swasta masing-masing Riza Alfarizi dan Fatmawati.

“Mereka bakal diperiksa untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, (17/1).

Dalam kasus ini, pada 17 Desember 2018 KPK telah mengumumkan dua tersangka. Mereka yakni mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Kasus korupsi PT Waskita Karya ini bermula ketika Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga, 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. 

Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Sponsored

Dari perhitungan sementara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total, terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.

Adapun 14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta. Proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat. Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta. PLTA Genyem, Papua. Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat. 

Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta. Fly over Merak-Balaraja, Banten. Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta. Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta. Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali. Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali. Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid