sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Calon Rektor UIN Ar-Raniry

Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat eks Ketum PPP

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 18 Jun 2019 12:19 WIB
KPK periksa Calon Rektor UIN Ar-Raniry

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon dan mantan rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Mereka adalah Farid Wajdi Ibrahim, Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018, dan Syahrizal, Guru Besar UIN Ar-Raniry. Keduanya merupakan kandidat calon rektor periode 2018-2023.

Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Pemeriksaan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat Rommahurmuziy.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh calon rektor UIN di beberapa daerah. Adapun ketujuh calon rektor itu yakni Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin. 

"Kami mendalami pengetahuan mereka tentang bagaimana proses seleksi yang terjadi selama ini dan karena mereka adalah calon yang masuk dalam tiga besar, artinya proses paling akhir sebelum satu orang dipilih," ujar Febri, di Jakarta, Senin (18/6).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK mendalami keterlibatan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam proses seleksi calon rektor di lingkungan Kemenag. Namun, dia belum dapat menjelaskan lebih detil terkait materi pemeriksaan tersebut.

"Kami akan pelajari dalam proses seleksi rektor ini apakah hal yang sama terjadi dalam kasus jual beli jabatan Kepala  Kantor Wilayah Kemenag Jatim," kata Febri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Rommy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Sponsored

Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid