sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa direksi mitra usaha PTDI

Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 01 Jul 2020 09:58 WIB
KPK periksa direksi mitra usaha PTDI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Rabu (1/7).

Diketahui, PT PT Abadi Sentosa Perkasa merupakan satu dari enam mitra perusahaan PTDI, yang diduga telah ditunjuk untuk menggarap program fiktif di perusahaan pembuatan pesawat pelat merah itu.

Dalam perkara itu KPK telah tetapkan dua tersangka yakni bekas Direktur Utama PTDI Budi Santoso, dan eks Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailan. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/6).

Budi dan Irzal diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan untuk mendapatkan proyek di kementerian. Selain itu, keduanya juga diduga telah membuat program pemasaran dan penjualan secara fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PTDI dibantu dengan pihak lain seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan para mitranya yakni, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang itu diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerjasama pada 2011 hingga 2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan oleh PT DI.

Sponsored

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain telah membuat kerugian keuangan negara senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid