sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Direktur Keuangan Waskita Karya terkait proyek fiktif

Kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar akibat kasus proyek fiktif ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 28 Jun 2019 10:59 WIB
KPK periksa Direktur Keuangan Waskita Karya terkait proyek fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Haris Gunawan. Sedianya, Haris akan diperiksa terkait kasus 14 proyek fiktif milik PT Waskita Karya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Haris akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka  Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Febri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (28/6).

Selain Haris, KPK juga berencana memanggil tiga saksi lainnya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aryana Sejahtera Happy Syarief, Direktur PT MER Engineering Ari Prasodo, serta Direktur PT Safa Sejahtera Abadi Riza Alfarizi. Mereka akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

Dalam pemanggilan kepada keempat saksi, belum diketahui pokok yang akan digali tim penyidik kepada para saksi ini. Namun demikian, lembaga antirasuah sedang fokus mendalami proses penganggaran 14 proyek fiktif tersebut.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Manajer Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori, pada Jumat (21/6) lalu. Imam juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Dari Imam, tim penyidik menggali keterangan terkait pelaksanaan sejumlah proyek.

"Kami dalami lebih lanjut terkait dengan sebenarnya proyek yang dikerjakan itu apa? Karena kami tentu perlu melihat dan membandingkan pengeluaran-pengeluaran, misalnya atau klaim adanya proyek fiktif yang dikerjakan dan itu dibandingkan dengan proyek riil," ujar Febri.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Selain Fathor Rachman, tersangka lain adalah Yuly Ariandi Siregar (YAS). Dia merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk empat perusahaan subkontraktor, untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Empat perusahaan subkontraktor tersebut, dibuat seolah-olah akan mengerjakan proyek yang dibuat. Padahal, pekerjaan yang dimaksud telah dikerjakan oleh perusahaan lain. 

Sponsored

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar akibat kasus ini.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid