sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Dirjen Otda Kemendagri terkait suap Meikarta

Soni Sumarsono mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 10 Jan 2019 10:57 WIB
KPK periksa Dirjen Otda Kemendagri terkait suap Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Soni mengaku akan diperiksa untuk Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.

"Untuk Bupati Bekasi Bu Neneng dan kawan-kawan itu. Saya rasa sebagai fungsi dari Dirjen Otonomi Daerah, itu kan pembina kepala daerah, Bu Neneng kan kepala daerah. Saya kira itu saja," kata Soni saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1).

Penyidik KPK telah memanggil Soni untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (7/1) lalu. Namun saat itu, dia tak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang menjadi hari ini.

"Ya, seharusnya tanggal 7, kamarin ada acara keluarga jadi saya minta tanggal 10," ujar Soni.

Pada Rabu (9/1) kemarin, mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, menjalani pemeriksaan di gedung KPK setelah dua kali mangkir. Dia mengaku memberikan keterangan seputar keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai rekomendasi penanaman modal proyek Meikarta. 

"Yang ditanyakan kepada saya pada intinya adalah tentang saya sebagai gubernur saat itu, mengeluarkan Keputusan Gubernur. Keputusan Gubernur harus keluar, karena rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah provinsi Jabar itu tidak boleh ditandatangani gubernur berdasarkan Perpres No 97 tahun 2014," kata politisi PKS yang kerap disapa Aher, di gedung KPK Jakarta, Rabu (9/1).

KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. 

Sponsored

Mereka adalah Bupati non-aktif Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ?MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Dari sembilan orang tersebut, ada empat orang yang saat ini statusnya telah menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

Berita Lainnya
×
tekid