sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa dua saksi kasus mafia hukum di MA

Keduanya, adalah seorang wiraswasta bernama Onggang J Napitu dan seorang PNS bernama Pudji Astuti.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 03 Jun 2020 10:56 WIB
KPK periksa dua saksi kasus mafia hukum di MA

Tertangkapnya Nurhadi harus menjadi pintu masuk membongkar mafia hukum. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang membantu Nurhadi buron dan yang terlibat dalam kasusnya.

Komisi antirasuah tersebut, memanggil dua orang saksi untuk diperiksa kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Keduanya, ialah seorang wiraswasta bernama Onggang J Napitu dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Pudji Astuti.

Rencananya, keduanya akan melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di MA. "Keduanya, akan diperilsa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Pada perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya ialah Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya, telah ditetapkan ke dalam daftar DPO oleh KPK pada Kamis (13/2). Langkah itu, diambil lantaran ketiganya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, penyidik lembaga antirasuah tersebut, telah berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya pada Senin (1/6) malam, atau tiga bulan setelah menyandang status buron.

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) diduga kuat telah menyuap Nurhadi dan Rezky sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar untuk menangani sebuah perkara.

Adapun, perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Sponsored

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu, diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Berita Lainnya
×
tekid