sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa eks anggota DPRD Muara Enim terkait suap proyek

Ramlan Suryadi dan Aries HB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 07 Agst 2020 11:41 WIB
KPK periksa eks anggota DPRD Muara Enim terkait suap proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Anggota DPRD Muara Enim, Muhardi, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR setempat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Penyidik juga memeriksa ajudan Ketua DPRD Muara Enim, Ellen Joe. Sedianya dia pun akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Ramlan.

Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, ditetapkan tersangka bersama bekas Ketua DPRD Aries HB, Senin (27/4). Ini dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus eks Bupati Ahmad Yani.

Pada perkaranya, Ramlan diduga menerima uang Rp1,115 miliar dan satu unit Samsung Note 10 dari seorang kontraktor Robi Okta Pahlevi. Pemberian ponsel berlangsung pada medio Desember 2018-September 2019.

Sedangkan Aries, diduga menerima uang sebesar Rp3,031 miliar dari Robi. Pemberian dilakukan dalam rentang Mei-Agustus 2019.

Pemberian itu diduga berhubungan dengan biaya komitmen (commitment fee) perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Atas perbuatannya, Ramlan dan Aries disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pun dijerat Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid