sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa eks Bupati Bogor terkait kasus Rahmat Yasin

KPK periksa mantan Bupati Bogor Nurhayanti sebagai saksi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Jul 2020 22:00 WIB
KPK periksa eks Bupati Bogor terkait kasus Rahmat Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemotongan anggaran pada setiap satuan kerja (Satker) Pemerintah Kabupaten Bogor yang menjerat Rahmat Yasin. Pendalaman itu dilakukan melalui proses pemeriksaan eks Bupati Bogor, Nurhayanti hari ini.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait dengan pengetahuan saksi adanya dugaan perintah dan kebijakan oleh tersangka RY (Rahmat Yasin), untuk di lakukan pemotongan anggaran pada setiap satker pada Pemkab Bogor yang nantinya akan di pergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka RY," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Dalam perkaranya, Yasin selaku mantan Bupati Bogor ditetapakan tersangka oleh KPK atas dua kasus korupsi, yakni:

Pertama, Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

Kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan kota santri. 

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diduga diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor. 

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid