sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa empat mantan direksi Garuda Indonesia 

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero), Achirina.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 17 Sep 2019 11:36 WIB
KPK periksa empat mantan direksi Garuda Indonesia 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat mantan direksi PT Garuda Indonesia (Persero). Keempatnya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

Adapun keempat mantan direksi itu yakni mantan Vice President Aircraft Maintanance Management, Batara Silahan; mantan Direktur Komersial, Agus Priyanto; manta Direktur Operasi, Ari Sapari; serta mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi, Elisa Lumbantoruan.

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Selasa (17/9).

Selain empat orang itu, KPK juga akan memeriksa Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero), Achirina. Dia juga akan bersaksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

Dalam perkaranya, KPK menduga Emirsyah Satar telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia Tbk melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Adapun uang diterima Satar ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu Dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta Dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

Tak hanya itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno. Diduga Soetikno telah memberi sebesar 2,3 juta Dolar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap tersebut yakni eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar; Bos PT MRA, Soetikno Soedardjo; serta Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno.

Sponsored

KPK menyangkakan Satar melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid