sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa ibu rumah tangga korupsi RTH di Bandung

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp26 miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 15 Jul 2019 19:56 WIB
KPK periksa ibu rumah tangga korupsi RTH di Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.  Sejumlah saksi telah diperiksa guna mendalami perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan setidaknya sudah 81 saksi yang telah diperiksa KPK. Mereka terdiri atas berbagai unsur di antaranya Sekwan DPRD Kota Bandung, pensiunan PNS, pihak swasta atau wiraswasta, dokter, ibu rumah tangga, lurah, buruh, dan petani. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Secara Simultan, penyidik bersama tim ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI melakukan pemeriksaan fisik lapangan tanah yang terkait perkara. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat di kantor BPN Kota Bandung," kata Febri di Jakarta pada Senin, (15/7).

Febri mengungkapkan, pihaknya bersama tim auditor BPK fokus mendalami kerugian negara terkait selisih harga riil yang diterima pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemkot Bandung dalam proyek pengadaan tanah untuk RTH pada tahun 2012 dan 2013. 

"Penyidik bersama tim ahli auditor BPK fokus terhadap unsur kerugian negara dengan mendalami selisih harga riil yang diterima warga pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

KPK menduga Tomtom dan Kadar meminta alokasi penambahan dana untuk dua proyek RTH di daerah Mandalajati dan Cibiru. Adapun yang mengesahkan anggaran tersebut yakni, Hery, Kadar, dan Tomtom. Dua anggota DPRD Bandung tersebut diduga berperan sebagai makelar dalam pembahasan lahan.

Akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp26 miliar. Kerugian tersebut masih dalam perkiraan. Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian akan bertambah.

Sponsored

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid