sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa kakak kandung Cak Imin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Abdul Halim Iskandar.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 31 Jul 2018 22:44 WIB
KPK periksa kakak kandung Cak Imin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Abdul Halim Iskandar. 

Abdul diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur.

Abdul yang berprofesi sebagai dosen tersebut mengakui dirinya mengenal Taufiqurrahman. "Dia kan orang Jombang, dia aktif di Golkar, saya aktif di PKB, kenal sebagai sesama pengurus partai," katanya pada wartawan usai diperiksa penyidik, Selasa (31/7).

Dia menyebutkan, materi yang ditanyakan oleh KPK seputar pengenalan dirinya dengan Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk. Abdul menampik jika dirinya mengetahui soal jual beli aset berupa tanah. "Engga ada, kalau Jombang rumahku ya pasti ada aset," jelasnya pada wartawan. 

Selain itu, Abdul juga mengatakan jika dirinya tak memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka Taufiqurrahman.

Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang seperti menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

KPK menduga Taufiqurrahman mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari tahun 2013 hingga 2017. Dalam pengalihan gratifikasi tersebut, terjadi transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.

KPK kemudian menyita dua unit kendaraan berupa satu unit Jeep Wrangler tahun 2012 dan satu unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu.

Sponsored

Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.

Selain itu, ia juga diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan fee proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.

Berita Lainnya
×
tekid