sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Komisaris Indocev Money Changer terkait suap impor bawang putih

Komisaris PT Indocev Money Changer diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dharmantra.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 29 Nov 2019 12:17 WIB
KPK periksa Komisaris Indocev Money Changer terkait suap impor bawang putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Indocev Money Changer, Lilik Kelana Putri terkait kasus dugaan suap impor bawang putih 2019.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Lilik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Dharmantra, eks anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP. Itu merupakan kali kedua Lilik diperiksa KPK setelah sebelumnya dia dimintai keterangan pada Rabu (6/11).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dharmantra)," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (29/11).

Dalam mengusut perkara itu, KPK tengah fokus untuk menelusuri laporan keuangan mencurigakan PT Indocev Money Changer. Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap karyawan PT Indocev Money Changer Indri Nurisyamsi pada Kamis (28/11).

Sponsored

Tersangka I Nyoman diduga telah menggunakan rekening di PT Indocev Money Changer untuk menerima suap dari para pihak yang diduga pemberi suap impor bawang putih. Para pihak yang diduga penyuap itu ialah pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Zulfikar, dan Doddy Wahyudi.

Adapun uang yang ditransferkan ke rekening I Nyoman sebesar Rp2,1 miliar. KPK menduga, uang itu digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementerian Perdagangan. Bahkan, nominal yang dijanjikan para pihak penyuap itu sebesar Rp3,6 miliar. Uang tersebut dijanjikan untuk mengurus proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton. Dari total tersebut, politikus PDIP itu sebenarnya diiming-imingi fee sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Atas perbuatannya, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid