sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa manajer Tesate GI ihwal suap impor bawang putih

Penyidik KPK juga memanggil dua orang lain untuk menjadi saksi dalam kasus ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Sep 2019 11:45 WIB
KPK periksa manajer Tesate GI ihwal suap impor bawang putih

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Tesate Grand Indonesia, Nopiyanto, dalam kasus dugaan suap impor bawang putih, yang menyeret anggota komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra. Nopiyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nyoman.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua orang lain untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah karyawan PT Pertani (Persero), Alhani Yandi; serta karyawan Imperial Steam Pot Senayan City Mall, Nur Fitria Farhanah.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Kepala Biro Humas KPK dalam pesan singkat, Kamis (26/9).

Sebelum ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sebagai saksi. Mereka adalah Direktur Perlindungan Hortikultura Sri Wijayanti Yusuf, Sekretaris Jendral Kementan Syukur Iwantoro, Direktur Perbenihan Holtikultura Kementan Sukarman, serta Direktur Jendral Holtikultura Kementan Suwandi.

Dari Kemendag, saksi yang diperiksa adalah Direktur Impor Kemendag Ani Mulyati, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Tjahya Widayanti, serta Sekretaris Jendral Kemendag Oke Nurwan.

I Nyoman diduga kuat telah mendapat janji untuk menerima commitment fee dari bos PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, untuk mengurus proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800, dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

KPK menduga, uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi. Dalam perjalanan pembahasan tersebut muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid