sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa mantan anggota DPR terkait korupsi di Garuda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wihaya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 19 Nov 2019 12:14 WIB
KPK periksa mantan anggota DPR terkait korupsi di Garuda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya, terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero).

Chandra akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan bekas Direktur PT Mugi Reksa Abadi, Soetikno Soedardjo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedardjo)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (19/11).

Selain Chandra, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Andri Budhi Setyawan dan pihak swasta yang bernama Remmy Ridarty Sumangkut.

Belum diketahui secara pasti fokus penyidik untuk mendalami keterangan para aksi yang dihadirkan. Namun yang pasti KPK tengah fokus mendalami proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Dalam perkaranya, Soetikno saat menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd., diduga telah menjadi perantara pemberian uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce kepada direksi PT Garuda Indonesia, yakni Emirsyah Satar dan Hadinoto Soedigno.

Jumlah uang yang diberikan kepada Satar ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Uang itu disinyalir digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Tak hanya itu, Satar juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

Sedangkan Hadinoto, diduga telah menerima uang sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 Euro. Uang itu diberikan Soetikno dengan mengirimkan ke rekening Hadinoto yang berada di Singapura.

Sponsored

Seluruh uang tersebut diberikan atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005 hingga 2014 oleh PT Garuda Indonesia.

Atas perbuatannya, Satar disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Berita Lainnya
×
tekid