sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa mantan Ketua Fraksi Demokrat terkait korupsi KTP-el

Tim penyidik akan menggali keterangan terkait perkara dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP-el.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 04 Jul 2019 11:30 WIB
KPK periksa mantan Ketua Fraksi Demokrat terkait korupsi KTP-el

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Mohammad Jafar Hafsah dijadwalkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari Jafar, tim penyidik akan menggali keterangan terkait perkara dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el).

Ini merupakan penjadwalan pemeriksaan ulang untuk Jafar. Sebelumnya, dia dijadwalkan oleh tim penyidik pada Senin (1/7). Selain Jafar, KPK juga akan menggali keterangan dari Anggota DPR Arif Wibowo.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Kamis (4/7).

Selain itu, tim penyidik KPK juga akan menggali keterangan dari tersangka Markus Nari. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Belum diketahui pasti yang akan digali oleh tim penyidik KPK. Namun jika dilihat berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, KPK sedang mencermati proses rapat Komisi II DPR, ihwal pembahasan proyek KTP-El.

Komisi antirasuah tengah gencar mendalami kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu. Bahkan, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan tersangka baru dalam perkara megakorupsi ini. Tetapi belum diketahui secara pasti kapan waktu lembaga antirasuah ini akan mengumumkan tersangka baru tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. Yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang dalam proses penyidikan KPK. Sementara itu, tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah atas kasus korupsi proyek KTP-el secara cawe-cawe dengan pidana masing-masing yang berbeda.

Sponsored

Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani.

Kemudian pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi KTP-el. Lembaga antirasuah tersebut menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el.

KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp4 miliar dari mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek KTP-el sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada tahun 2012.

Markus akhirnya dijerat pasal berlapis oleh KPK. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid