sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa mantan menteri keuangan terkait kasus BLBI

Selain Bambang, tim penyidik KPK juga akan memanggil Komisaris Maybank Indonesia, Edwin Gerungan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 09 Jul 2019 10:46 WIB
KPK periksa mantan menteri keuangan terkait kasus BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjadwalkan pemeriksaan terhadap menteri keuangan era reformasi, yakni Bambang Subianto terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim penyidik akan menggali keterangan Bambang terkait perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004, sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyelamatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJN (Itjih Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Selasa (9/7).

Bambang diketahui merupakan pensiunan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Selain pernah menjabat Menteri Keuangan menggantikan Fuad Bawazier pada masa kepemimpinan BJ Habibie, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala BPPN. 

Selain Bambang, tim penyidik KPK juga akan memanggil Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan, Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Slamet, serta Chairman Ary Suta Center I Putu Gede Ary Suta, mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Itjih Nursalim, istri dari konglomerat bos PT Gajah Tunggal.

KPK diketahui sedang gencar menangani perkara megakorupsi BLBI. Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Djakti pada Kamis (4/6).

Tak hanya itu, KPK juga sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap konglomerat suami-istri yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Namun, keduanya mangkir dari panggilan tanpa ada alasan yang jelas.

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan, aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih Rp220 miliar.

Sponsored

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid