sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Menteri Agama terkait penyelenggaraan ibadah haji

Pemeriksaan terhadap Lukman Hakim Syaifuddin sebagai saksi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 22 Mei 2019 20:07 WIB
KPK periksa Menteri Agama terkait penyelenggaraan ibadah haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dalam kapasitasnya, Menteri Lukman diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap Lukman Hakim Saifuddin kali ini karena memiliki wewenang sebagai pejabat tertinggi di Kementerian Agama. Namun demikian, Febri belum dapat menjabarkan secara rinci pokok perkara yang dimaksud.

“Proses penyelidikan kali ini tidak terkait dengan kasus pengisian jabatan di Kemenag Jatim yang menyeret eks Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka,” kata Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu (22/5).

Adapun terkait kasus yang menjerat Romahurmuziy, nama Menteri Lukman mencuat dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP itu pada Selasa (7/5). Saat itu, tim Biro Hukum KPK menyebut Menag telah menerima uang senilai Rp10 juta dari tersangka lainnya, yakni mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Menag Lukman juga mengaku pada KPK terkait pemberian uang tersebut. Kendati demkian, politisi PPP itu telah mengembalikan uang Rp10 juta itu kepada KPK dengan laporan gratifikasi. Akan tetapi, KPK tidak dapat menindak laporan gratifikasi tersebut. Pasalnya, dugaan gratifikasi itu dilaporkan setelah sepekan terjadinya operasi tangkap tangan terhadap tiga tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Jatim.

"Laporan itu baru disampaikan setelah OTT. Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi maka pelaporan gratifikasi ini belum ditindak lanjuti sampai dengan penerbitan surat keputusan (SK)," kata Febri.

Sebagaimana diketahui, Rommy diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari tersangka lain yakni mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. KPK menduga uang itu diberikan untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

Karena itu, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan orang yang terdiri dari berbagai unsur untuk mengungkap kasus tersebut.

Sponsored

"Penyidikan kasus suap terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama ini telah diperiksa sekitar 70 orang saksi, terdiri dari unsur pejabat Kemenag, panitia seleksi dan pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat," ucapnya.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid