sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa model Steffy Burase terkait suap Gubernur Aceh

Fenny Steffy Burase diperiksa sebagai saksi untuk Irwandi Yusuf.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 18 Jul 2018 10:51 WIB
KPK periksa model Steffy Burase terkait suap Gubernur Aceh

Model Fenny Steffy Burase, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Model asal Manado ini akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf (IY), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Steffi yang dikenal dekat dengan Irwandi Yusuf, menolak untuk memberi komentar. 

"Mungkin nanti, setelah penyidikannya," kata Steffi, Rabu (18/7).

Steffy Burase adalah pegiat Aceh Marathon. Diduga ada aliran dana suap yang mengalir ke perhelatan tersebut.

Selain Steffi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lain untuk Irwandi. Mereka adalah Teuku Saiful Bahri, Teuku Fadhilatul Amri, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, PNS Rizal Aswandi Syahbudin, serta Kepala Biro ULP Ahmad Nirzali. 

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka IY," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

KPK telah mencegah empat orang saksi tersebut untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Mereka adalah Steffi Burase, Ahmad Nirzali, Rizal Aswandi Syahbudin, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Pengacara Steffi, Fahri Timur, mengaku belum tahu pencegahan terhadap kliennya. Dia justru mengaku baru akan mengkonfirmasi hal ini pada KPK.

Sponsored

"Soal pencegahan kita belum tahu, belum dapat surat resmi, nanti mau tanya pihak KPK saja," tambah Fahri.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp500 juta. KPK menduga ada komitmen fee yang dijanjikan dan disepakati Irwandi Yusuf dalam penggunaan DOKA.

KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah kantor dinas dan menelusuri bukti-bukti, untuk menguatkan kasus yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Antara

Berita Lainnya
×
tekid