sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Nurhadi dan menantunya

Penyidik mengonfirmasikan terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku DPO.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 27 Agst 2020 08:56 WIB
KPK periksa Nurhadi dan menantunya

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), terkait barang bukti yang sempat disembunyikan saat masih buron.

NHD diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016 pada Rabu (26/8).

“Penyidik mengonfirmasikan terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku DPO saat itu yang berada di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8).

Tak hanya Nurhadi, komisi antirasuah juga mencecar tersangka pihak swasta yang tak lain menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono (RHE) dalam kapasitasnya sebagai saksi Nurhadi dan tersangka lainnya, Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Heindra Soenjoto (HS).

“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan dugaan penukaran uang di money changer dan penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak, termasuk yang diberikan oleh tersangka HS,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid