sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Nurhadi terkait sewa rumah saat buron

Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 09 Feb 2021 07:14 WIB
KPK periksa Nurhadi terkait sewa rumah saat buron

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mengenai proses penyewaan rumah yang dipakai saat buron. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Ferdy Yuman (FY), tersangka kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara yang menjeratnya.

"Nurhadi didalami pengetahuannya terkait dengan proses penyewaan rumah yang ditempati oleh saksi saat berstatus DPO (daftar pencarian orang) KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (8/2).

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Adapun dalam mengusut perkara Ferdy, penyidik komisi antisuap turut memeriksa empat saksi lainnya. Dua kasir PT Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah, dikonfirmasi mengenai aktivitas penukaran uang yang dilakukan tersangka.

"Gunawan (karyawan swasta) dan Erwin (karyawan swasta) didalami pengetahuannya terkait keberadaan tersangka FY sesaat setelah menghilang dari tempat penangkapan NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," ucap Ali.

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Selanjutnya, Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin menggeledah rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Sponsored

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Nurhadi dan Rezky telah didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83.013.955.000. Diterka dari Hiendra Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid