sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa bekas anggota DPRD Kukar usut TPPU mantan Bupati Kukar

Rita Widyasari adalah politikus Partai Golkar yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kukar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 27 Nov 2019 11:59 WIB
KPK periksa bekas anggota DPRD Kukar usut TPPU mantan Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bekas anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Mursidi Muslim. Kasus ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu rencananya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (27/11).

Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu merupakan narapidana kasus korupsi penerimaan gratifikasi terkait perizinan proyek di Dinas Pemerintah Kabupaten Kukar. Dia terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar.

Disinyalir, Rita telah memindahkan sebagian harta hasil korupsi itu dalam berbagai bentuk. Terbukti, KPK telah menyita aset yang diduga hasil TPPU. Adapun harta yang diaita berupa benda tak bergerak seperti: tanah dan bangunan Vila Tamara yang berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam perkara sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhi hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Rita pada 6 Juli 2018.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut agar hukuman Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Namun dalam vonis, hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 juta dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek pada Dinas Pemkab Kukar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid