sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Rahmat Yasin dalami pengembalian Rp8,9 miliar

Rahmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Jul 2020 20:43 WIB
KPK periksa Rahmat Yasin dalami pengembalian Rp8,9 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Bupati Bogor, Rahmat Yasin, terkait pengembalian uang Rp8,9 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemotongan pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) pemerintah setempat dan gratifikasi, Jumat (17/7).

"Penyidik mengkonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp8,9 miliar oleh tersangka RY (Rahmat Yasin) kepada KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya, beberapa saat lalu.

Fikri menyampaikan, pihaknya bakal kembali mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi tersebut. "Karena itu, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami peran tersangka RY dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," terangnya.

Penyidik KPK sebelumnya mendalami adanya instruksi Rahmat kepada eks Bupati Bogor, Nurhayanti, terkait pemotongan anggaran di setiap satker Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Itu ditandai dengan pemeriksaan terhadap Nurhayanti, Selasa (14/7).

KPK menetapkan Rahmat sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren (Ponpes) dan Kota Santri.

Rahmat juga diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid