sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap PAW anggota dewan, KPK periksa Sekjen PDIP dan 2 Komisioner KPU

Selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dua komisioner KPU yang diperiksa ialah Hasyim Asy'ari dan Evi Novifa Ginting Manik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Jan 2020 11:06 WIB
Suap PAW anggota dewan, KPK periksa Sekjen PDIP dan 2 Komisioner KPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Hasyim Asy'ari dan Evi Novifa Ginting Manik. Selain dua petinggi KPU, penyidik juga memanggi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketiganya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme proses pergantian antarwaktu (PAW).

"Saksi Evi, Hasyim dan Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (24/1).

Sementara Hasto Kristiyanto, yang datang pada pemeriksaan tersebut, mengaku akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia mengklaim, kehadirannya sebagai bentuk pemenuhan tanggungjawab warga negara dalam menjaga marwah KPK.

"Untuk itu, saya akan datang dan keterangan pers akan saya sampaikan setelah pemeriksaan tersebut," ujar Hasto.

Di saat bersamaan, Komisioner KPU Evi Novifa Ginting Manik juga diperiksa KPK. Dia mengaku, belum mengetahui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka.

"Belum tau lah, orang belum masuk saya," ujar Evi.

Sebelummya, dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi senyap pada Rabu (8/1).

Sponsored

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya: menggantikan posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pemilihan legislatif. Permintaan itu, dipenuhi oleh Harun. Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut, diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pemberian kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful, melalui seorang stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat. Adapun sisa Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.

Alhasil, KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya ialah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Mereka ditetaokan sebagai tersangka setelah terjaring operasi senyap pada Rabu (8/1).

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid