sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perdalam kasus gratifikasi di MA, KPK periksa sopir dan sekuriti Nurhadi

Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris MA itu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Jul 2020 11:16 WIB
Perdalam kasus gratifikasi di MA, KPK periksa sopir dan sekuriti Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kakak kandung Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Hengky Soenjoto, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hengky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia (MLI).

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Untuk diketahui, PT MLI merupakan anak perusahaam dari PT MIT. Diduga, uang Hiendra dipasok oleh perusahaan tersebut. Hal ini diketahui ketika KPK memeriksa Direktur PT MLI, Henry Soetanto pada Kamis (9/7).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa karyawan swasta bernama Tania Clarisa Irawan. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra.

Secara paralel, penyidik juga memanggil sopir Nurhadi bernama Yendra Afrizal dan sekuriti Nurhadi, Charli Paris Hutagaol. Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris MA itu.

Pada perkara itu, Hiendra selaku Direktur PT MIT diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono. Adapun suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan menangani sebuah perkara di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Sponsored

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, Hiendra masih berstatus buron. Direktur MIT itu yang belum diringkus oleh penyidik sejak disematkan namanya ke dalam DPO. KPK hanya berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap setelah empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid