sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa tersangka suap APBD-P Kota Malang

Para tersangka adalah Wali Kota Malang Moch. Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang.

Tri Kurniawan
Tri Kurniawan Selasa, 27 Mar 2018 11:59 WIB
KPK periksa tersangka suap APBD-P Kota Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015, Selasa (27/3). Para tersangka adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch. Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tujuh tersangka dalam kasus di Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, dilansir Antara.

Enam anggota DPRD Kota Malang yang akan diperiksa, yakni Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Ya'qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono pada Agustus 2017. Setelah itu, KPK mengumumkan Moch. Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 sebagai tersangka.

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Anton diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 menerima "fee" dari Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Diduga, unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian "fee" dari total "fee" yang diterima tersangka M. Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono. Diduga Rp600 juta dari yang diterima Arief didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

18 tersangka anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu adalah Suprapto dari Fraksi PDIP, H.M. Zainuddin dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat dan Abdul Hakim dari Fraksi PDIP.

Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Ya'qud Ananda Budban dari Fraksi Partai Hanura, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar dan Abdul Rachman dari Fraksi PKB.

Moch. Anton dan Ya'qud Ananda Budban merupakan calon Wali Kota Malang dalam Pilkada 2018.
Anton berpasangan dengan Samsul Mahmud diusung PKB, PKS, dan Gerindra. Sedangkan Ya'qud berpasangan dengan Ahmad Wanedi didukung PDIP, PAN, Hanura, dan PPP.

Berita Lainnya
×
tekid