sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Tommy Adrian dalam kasus tanah DKI

KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi dalam kasus pengadaan lahan untuk rumah DP Rp0 di Munjul, Jakarta Timur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 05 Jul 2021 15:58 WIB
KPK periksa Tommy Adrian dalam kasus tanah DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), pada Senin (5/7). Dia bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

"Tim penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TA dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara TPK terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, beberapa saat lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Tommy, ada eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian penilaian (appraisal) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Sponsored

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai prosedur operasional standar (SOP), serta adanya dokumen yang disusun secara tanggal mundur (backdate). Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid