sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa wakil bupati Sumedang

Erwan Setiawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 05 Mar 2020 14:07 WIB
KPK periksa wakil bupati Sumedang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan untuk diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012.

Anak kandung mantan Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (5/3).

Penyidik juga memanggil karyawan swasta bernama Eddy Sacheful Mamoer. Dia juga akan dimintai keterangan untuk Hery selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung.

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik dalam memeriksa Erwan. Namun, KPK tengah menelisik dugaan penerimaan aliran uang panas, di antaranya dari pejabat Kota Bandung dalam korupsi RTH Bandung pada 2012.

Dalam kasus korupsi RTH di Bandung, badan antikorupsi itu telah mengindentifikasi kerugian negara hingga Rp69 miliar.

Herry selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Tomtom Abdul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.

Selain ketiga tersangka itu, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus RTH di Kota Bandung yakni seorang wiraswasta, Dadang Suganda. Dadang diduga berperan sebagai makelar tanah. Dia dianggap menguntungkan diri sendiri lantaran mendapat jatah Rp30 miliar dari penjualan tanah yang akan dijadikan RTH Bandung.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid