sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Perlu regulasi perampasan aset sesuai konvensi PBB

Terdapat empat hasil konvensi antikorupsi yang belum dijalankan oleh Indonesia.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Jul 2020 09:42 WIB
KPK: Perlu regulasi perampasan aset sesuai konvensi PBB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss.

"KPK menghargai pengesahan tersebut. Semoga bisa berkontribusi pada penegakan hukum sesuai ruang lingkup MLA," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Kamis (15/7).

Hanya saja, Nawawi menilai, perlunya profesionalitas aparat penegak hukum untuk memetakan aset guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara atas hasil kejahatan korupsi dengan mekanisme MLA tersebut.

"Dengan adanya MLA, dasar hukum kerja sama internasional menjadi lebih kuat. Tetapi, kapasitas penegak hukum kita tetap jadi poin utama," terangnya.

Terkait pemberantasan korupsi, Nawawi memandang diperlukan regulasi perampasan aset dan aturan terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan hasil konvensi antikorupsi PBB atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Terdapat empat hasil konvensi antikorupsi yang belum dijalankan oleh Indonesia. Pertama, peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment. Kedua, memperdagangkan pengaruh atau trading in influence. Ketiga, korupsi di sektor swasta. Terakhir, penyuapan terhadap pejabat publik asing.

"Jika bicara komitmen pemberantasan korupsi, KPK memandang hal yang sangat dibutuhkan saat ini adalah undang-undang perampasan aset dan pengaturan sejumlah tindak pidana korupsi sesuai UNCAC," tutup dia.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation menjadi undang-undang pada pada rapat paripurna, Selasa (14/7).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid