sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa cekal Samin Tan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 09 Sep 2019 14:44 WIB
KPK perpanjang masa cekal Samin Tan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan dan anak buahnya Nenie Afwani. 

"Keduanya dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih, anggota DPR-RI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/9).

Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, sedangkan Nenie saat ini masih berstatus saksi.

Febri mengatakan, keduanya dicekal ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Kamis (5/9). Pencekalan tersebut dilakukan guna merampungkan proses penanganan kasus tersebut.

Samin Tan diduga memberi suap kepada Eni sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi terminasi kontrak. Uang tersebut disinyalir merupakan fee atas jasa Eni karena sukses memutus kontrak PKP2B generasi ketiga di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Duit suap diduga diserahkan staf Samin Tan kepad tenaga ahli Eni di DPR pada Juni 2018. Duit suap diberikan secara bertahap, yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid