sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan asisten pribadi Imam Nahrawi

Miftahul Ulum diduga berperan turut mengumpulkan uang suap untuk Imam Nahrawi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 26 Sep 2019 20:18 WIB
KPK perpanjang masa penahanan asisten pribadi Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Perpanjangan penahanan dilakukan guna mempermudah penyidik KPK dalam mengusut kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan hibah bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI untuk tahun anggaran 2018.

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 1 Oktober 2019 sampai 9 November 2019 untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

KPK sebelumnya tekah menahan Miftahul Ulum pada Rabu (11/9). Penahanan tersebut dilakukan jauh sebelum ekspos pengembangan perkara kasus suap dana hibah KONI. Ulum diduga kuat turut serta membantu Imam Nahrawi menampung sejumlah uang suap terkait dana hibah KONI sebesar Rp26,5 miliar. Uang tersebut diterima dalam rentang waktu yang berbeda oleh para tersangka sebelumnya.

Adapun uang suap yang diterima untuk kali pertama sebesar Rp14,7 milliar. Uang itu diterima pada medio 2014 hingga 2018. Kemudian rentang waktu 2016 hingga 2018, Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 milliar. KPK menduga Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Dari penyelidikan KPK, uang tersebut tak hanya berasal dari dana hibah KONI. Setidaknya, KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, dari anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam rangka persiapan Asian Games 2018. Kedua, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018.

Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Imam dan Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Guna memudahkan proses penanganan perkara, KPK telah mencekal keduanya untuk tidak bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan ke depan sejak 23 Agustus 2019.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid