sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan Bowo Sidik

Perpanjangan masa penahanan Bowo Sidik dimulai sejak 26 Juni sampai 25 Juli mendatang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 28 Jun 2019 11:41 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Bowo Sidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan politisi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Perpanjangan dilakukan guna mendalami sumber gratifikasi Bowo. 

Bowo adalah tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran dan gratifikasi. Ia kembali mendekam di bui untuk 30 hari ke depan.

"Perpanjangan terhitung sejak 26 Juni sampai 25 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6).

Perpanjangan penahanan ini dilakukan guna mendalami sumber penerimaan gratifikasi Bowo. Sebab, KPK telah mengindentifikasi empat sumber penerimaan gratifikasi oleh eks anggota DPR RI itu.

Keempat sumber penerimaan gratifikasi Bowo Sidik itu antara lain: pengesahan peraturan menteri terkait gula kristal rafinasi, beberapa kegiatan yang ada di salah satu BUMN, proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Serta, proses pengalokasian anggaran pada beberapa kegiatan.

Untuk mendalami sumber penerimaan gratifikasi tersebut, teranyar KPK telah memeriksa eks Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir. Dari Sofyan, penyidik mendalami pengetahuan sumber gratifikasi Bowo Sidik semasa Sofyan menjabat sebagai perusahaan pelat merah. Namun Febri tidak menjelaskan lebih detail ihwal keterlibatan Sofyan dalam gratifikasi Bowo.

"Tentu yang didalami adalah pengetahuan Sofyan sebagai Direktur Utama terkait sumber penerimaan gratifikasi BSP (Bowo Sidik Pangarso) ini," ucap Febri. 

Mengingatkan kembali, dalam perkara suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran, KPK menduga Bowo Sidik bersama rekannya Indung telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. 

Sponsored

Perkara itu bermula saat perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK dengan PT PILOG sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya dari PT HTK agar kapalnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Kemudian, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu point MoU itu ialah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

KPK menduga Bowo menerima fee dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan US$2 per metric ton.

Sebelumnya, diduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan US$85.130.

KPK menduga, uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.

Dalam temuan itu, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400.000 amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Berita Lainnya
×
tekid