sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus bansos, KPK perpanjang masa penahanan Juliari P Batubara

Juliari bakal mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Adi di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 03 Feb 2021 21:45 WIB
Kasus bansos, KPK perpanjang masa penahanan Juliari P Batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) selama 30 hari. Hal serupa juga berlaku untuk mantan pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial (Kemensos)  Adi Wahyono (AW).

Keduanya, merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (3/2).

Ali menyampaikan, Juliari bakal mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Adi di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain dua orang tersebut, ada pula PPK Matheus Joko Santoso (MJS) serta pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid