sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan 5 tersangka kasus proyek fiktif Waskita Karya

Penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 13 Agst 2020 05:59 WIB
KPK perpanjang masa penahanan 5 tersangka kasus proyek fiktif Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero). Masa penahanan akan diperpanjang selama satu bulan lebih.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka selama 40 hari, dimulai tanggal 12 Agustus 2020 hingga 20 September 2020 untuk 5 tersangka," ujat Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Kelimanya ialah eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana.

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Selanjutnya, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," tandas Fikri.

Dalam perkara itu, KPK tengah menangani lima tersangka. Kelimanya, diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.

Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu diketahui dari Laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid