sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi

Penyidik KPK masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Ajay Priatna.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Des 2020 16:11 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna, dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan. Keduanya bakal ditahan lagi selama 40 hari terhitung sejak 18 Desember 2020.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"AJM (Ajay) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka HY (Hutama) ditahan di Rutan Polda Jakarta Raya," ujarnya secara tertulis, Kamis (17/12).

Pada perkaranya, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan, Jumat (27/11). Ajay dan Hutama diterka terlibat kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Kasus ini bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama, pada 6 Mei 2020 dan terakhir saat diciduk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored

Sedangkan Hutama sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid