sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penecegahan Harun Masiku ke luar negeri

Surat permohonan perpanjangan larangan ke luar negeri telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 20 Jul 2020 21:07 WIB
KPK perpanjang masa penecegahan Harun Masiku ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan eks caleg PDIP Harun Masiku ke luar negeri. Perpanjangan tersebut, selama enam bulan ke depan atau hingga Januari 2021.

Harun Masiku, merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, periode 2019-2024. Hingga hari ini, KPK belum mengetahui keberadaan Harun Masiku.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).

Fikri menjelaskan, surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Saat ini, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kepolisian dan Keimigrasian, untuk terus mencari dan menangkap keberadaannya," ucapnya.

Sponsored

Seperti diketahui, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, ini dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Senin (20/1). Dalam perkara yang menjerat Harun Masiku, KPK juga menetapkan tersangkan Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid