sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa tahanan 4 tersangka suap ekspor benur

Salah satu tersangka yang masa tahanannya diperpanjang adalah Edhy Prabowo, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 22 Jan 2021 19:08 WIB
KPK perpanjang masa tahanan 4 tersangka suap ekspor benur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Satu di antaranya adalah bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

Tiga lainnya, yakni Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF). Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, perpanjangan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara.

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," katanya, Jumat (22/1).

Terdapat tujuh tersangka perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain empat orang tersebut, ada Direktur Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta, Amiril Mukminin (AM).

Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK dan US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Uang diterka dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Terduga penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril, dan Andreau, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terduga pemberi suap, Suharjito, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid