sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa tahanan pelaku suap di KRAS

Perpanjangan selama 40 hari dimulai12 April 2019 sampai dengan 21 Mei 2019 untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 11 Apr 2019 14:25 WIB
KPK perpanjang masa tahanan pelaku suap di KRAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima manajer perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)Tbk (KRAS).

"Hari ini diagendakan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro," tutur Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (11/4).

Adapun tiga di antara lima manajer yang dipanggil adalah General Manager (GM) dari perusahaan plat merah tersebut. Ketiganya adalah, GM Blast Furnace Complex Hernanto Wirjomijoyo, GM Central Maintenance & Facilities Hery Susanto, dan GM Procurement Wahyu Wirawan.

Selain GM, KPK juga memanggil dua manager PT Krakatau Steel Tbk., yakni Manager Maintanence Service Blast Furnace Complex Fahrurozi dan Manager Workshop Mechanic & FSA Adi Triwidodo.

"KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang jasa di PT Krakatau Steel Tbk. untuk tersangka Direktur Produksi perseroan Wisnu Kuncoro," kata Febri.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain WNU, tersangka lainnya adalah Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja, dan Kurniawan Eddy Tjokro.

Yudi Tjokro dan Kenneth Sutardja diduga sebagai pemberi suap. Bos Tjokro Group tersebut menyuap penyuapan Wisnu Kuncoro dan seorang perantara berunsur swasta, Alexander Muskita.

Kemarin, empat tersangka tersebut mengalami perpanjangan masa tahanan.

Sponsored

"Hari ini dilakukan perpanjangan selama 40 hari dimulai12 April 2019 sampai dengan 21 Mei 2019 untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)," ujar Febri.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Kenneth dan Yudi Tjokro pihak yang diduga memberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid