sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang penahanan 3 tersangka korupsi dana hibah Kemenpora

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 14 Feb 2019 18:14 WIB
KPK perpanjang penahanan 3 tersangka korupsi dana hibah Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka yang ditahan antara lain Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kementerian Pemuda dan Olahraga Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto. 

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 untuk 3 tersangka dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis, (14/2). 

Febri menjelaskan, penahanan kepada tiga tersangka dilakukan karena penyidik merasa perlu mendalami sejumlah keterangan mereka terkait kasus dana hibah Kemenpora. Adapun kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI pada Selasa, 18 Desember 2018. 

Sejauh ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari Kemenpora ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto (ET) yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Sementara, dari KONI di antaranya Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum Johnny E Awuy (JEA) yang berperan sebagai pemberi suap. 

Sementara barang bukti yang diamankan penyidik KPK dari hasil OTT antara lain berupa uang tunai senilai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E Awuy. Uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018. KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid