sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang penahanan Bupati Kotim dan istrinya

Perpanjangan itu mulai terhitung dari hari ini hingga akhir bulan depan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Jul 2020 09:03 WIB
KPK perpanjang penahanan Bupati Kotim dan istrinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kutai Timur Ismunandar, tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2019 hingga 2020.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Selain Ismunandar, penyidik juga memperpanjang masa penahanan istrinya, yakni Encek UR Firgasih yang juga merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan kontraktor bernama Aditya Maharani.

Mereka juga akan diperpanjang masa penahanannya oleh KPK selama 40 hari ke depan. Perpanjangan itu mulai terhitung dari hari ini hingga akhir bulan depan.

"Terhitung mulai 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 untuk para tersangka," jelas Fikri.

Sementara, perpanjangan penahanan untuk tersangka Deky Aryanto, akan dilakukan Jumat (24/7). Penahanan, juga diperpanjangan selama 40 hari, terhitung mulai 24 Juli 2020 sampai dengan 1 September 2020.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," tutup Fikri.

Dalam perkara itu KPK telah menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang juga merupakan Ketua DPRD Kutai Timur pada Jumat (3/7).

Sponsored

Selain menersangkakan pasangan suami istri itu, KPK juga menetapkan lima lainnya yakni, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan dua kontraktor yakni Aditya Maharani serta Deky Aryanto.

Praktik lancung mereka bermula ketika Aditya menggarap enam proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Keenamnya ialah pembangunan embung Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar; pembangunan Rutan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar.

Kemudian peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar; optimalisasi pipa air bersih PT GAN senilai Rp5,1 miliar, dan pengadaan serta pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar.

Sementara Deky Aryanto sebelumnya telah menjadi rekanan untuk sejumlah proyek di Dinas Pendisikan Kabupaten Kutai Timur dengan anggaran senilai Rp40 miliar.

KPK menduga telah terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan kepada Aditya sebesar Rp550 juta, dan dari Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar.

Uang itu diberikan Aditya dan Deky pada pada 11 Juni 2020 melalui Suriansyah, Musyaffa, serta istrinya Encek UR Firgasih. Kemudian Surianyah dan Musyaffa menyetorkan uang tersebut kepada Ismunandar dengan cara mentrasferkan ke tiga rekening milik polikus Partai Nasdem dengan nominal Rp2,1 miliar.

Sejumlah uang yang dikirim Musyaffa, dipakai Ismunandar untuk membayar elf senilai Rp510 juta, pembelian tiket pesawat ke Jakarta sebesar Rp33 juta, dan pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp15,2 juta.

Tak hanya itu, KPK juga mengendus penerimaan uang THR dari Aditya sebesar Rp100 juta untuk Ismunandar, Aswandini, dan Suriansyah sebesar Rp100 juta. Serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye eks politikus Nasdem itu.

Lembaga antirasuah itu juga mengendus sejumlah transaksi rekening bank dari beberapa rekanan kepada Musyaffa. Total uang yang diterima itu mencapai Rp4,8 miliar. Uang itu diduga teekait dengan sejumlah proyek yang didapat rekanan di Kabupaten Kutai Timur.

Di samping itu, KPK juga mengendus terdapat penerimaan uang sebesar Rp200 juta dari saudara Deky yang dikirim ke rekening bank Encek. Diduga, uang itu diberikan lantaran Ismunandar dapat menjamin anggaran sejumlah proyek tidak dipotong.

Selain itu, Encek selaku Ketua DPRD dinilai dapat melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Kabupaten Kutai Timur. Musyaffa, selaku orang kepercayaan Ismunandar dapat melakukan intervensi dalam menentukan pemenang untuk menggarap proyek.

Surianyah juga diduga dapat mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan  pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Aswandini selaku Kepala Dinas PU diduga juga dapat mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan memenangkan proyek di Dinas PU Kutai Timur.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara pihak yang diduga pemberi, Aditya Maharani dan Deky Aryanto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid